Komisi IX DPR Tolak Rencana PHK Pekerja BUMN
Komisi IX DPR menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja di lingkungan Badan Usahan Milik Negara (BUMN) sampai ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Outsourcing Komisi IX. Selain itu semua pekerja outsourcing yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir, akan tetap dipekerjakan sampai ada rekomendasi Panja Komisi IX.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Irgan Chairul Mahfiz dari F-PPP Senin (9/9) dengan Menakertrans Muhaimin Ikandar dan Meneg. BUMN Dahlan Iskan serta 15 Dirut BUMN di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Raker juga menyepakati bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan di lingkungan BUMN akan diselesaikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum akhir September 2013.Selain itu, Menteri BUMN juga harus membayar hak normatif pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah terjadi sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengangkat pekerja outsourcing BUMN menjadi karyawan tetap apabila telah memenuhi kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi IX juga menekankan, Dirut BUMN tetap membayar hak normatif pekerja yang sedang dalam penyelesaian kasus sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
Anggota Komisi IX Indra dari F-PKS, mempertanyakan bayaran yang diterima para pekerja outsourcing dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Terkait dengan itu Menteri Nakertrans, Muhaimin Iskandar menjelaskan untuk pekerja outsourcing belum ada Inpres mengenai UMP, karena itu akan dibahas nanti dengan Panja OutsourcingKomisi IX.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka juga menentang keras pekerja outsourcing yang berdasarkan persoalan tender dengan masa kontrak hanya setahun. Seharusnya kontrak kerja bisa mencapai lima tahun.
Pada raker tersebut, Komisi IXDPR juga mendesak Menteri BUMN dan Menakertrans RI untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dilingkungan BUMN dan segera menjalankan putusan hukum yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht) baik Putusan PHI, MA maupun MK.(mp,if)/foto:odjie/parle/iw.